Formula atau syarat kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2010/2011 telah disepakati oleh Komisi X DPR dan pemerintah.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda “Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011?. “Semangat perbaikan UN 2010/2011 adalah untuk lebih menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh dalam rapat.
Mendiknas menjelaskan, formula baru yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah (NS).
Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 – 4.Nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5.Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang akan ditentukan oleh pemerintah. Bobotnya akan ditentukan, namun bobot nilai sekolah akan lebih kecil dari bobot UN.Maksimum dua mata pelajaran dengan nilai 4, dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25Nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran.Tidak Ada UN Ulangan
Dengan adanya formula baru ini, Mendiknas mengatakan bahwa UN ulangan akan ditiadakan tahun depan, karena syarat atau formula yang ada saat ini lebih longgar.
Mendiknas menyampaikan juga manfaat hasil ujian nasional :
salah satu penentu kelulusan peserta didik;pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional;pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional;mendorong motivasi belajar siswa;dan mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/un-ulangan.aspx Filed under: Artikel, UASBN/UNAS, Unas Ditandai: | Pendidikan, UNAS 2010
View the original article here
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.
0 comments:
Post a Comment