VIVAnews - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dahlan Iskan kembali membuat gebrakan dengan memangkas birokrasi. Dahlan mengklaim telah berhasil memotong birokrasi izin pengerjaan proyek di perusahaan listrik milik pemerintah itu.
Menurut Dahlan, Surat Kuasa Investasi (SKI) yang biasanya diserahkan pada Maret dimajukan lebih awal. SKI merupakan surat izin direksi PLN untuk para manajer di daerah agar bisa melaksanakan proyek PLN.
"Tahun lalu saya mencari kendala apa saja yang menghambat, ternyata proyek PLN sering telat karena SKI terlambat diberikan," kata Dahlan Iskan di sela Apel Kesiapan Pelaksanaan Pembangunan 2011 di Jakarta, Rabu 5 Januari 2011.
Menurut Dahlan, bila Surat Kuasa Investasi diberikan pada Maret, maka proyek baru berjalan Agustus. Sisa waktu yang tinggal lima bulan tidak cukup untuk menyelesaikan proyek-proyek PLN. Proyek-proyek yang di dalamnya terdapat pembangunan transmisi dan jaringan ini, bila telat akan mempengaruhi kinerja PLN yang cukup signifikan.
Saat ini, menurut Dahlan, problem birokrasi ini telah diselesaikan. Surat Kuasa Investasi sudah diberikan sejak Januari ini, sehingga diharapkan pengerjaan proyek bisa maju lima hingga enam bulan.
Menurut Dahlan, langkah ini merupakan langkah konkret untuk melepaskan hambatan birokrasi PLN. Proyek-proyek tahun ini antara lain, pembangunan transmisi, dan pembangunan gardu induk. "Nilainya mencapai Rp25 triliun," ujar Dahlan.
Selain itu, Dahlan juga mendorong pekerja muda berkompeten di PLN untuk maju dan menangani proyek-proyek besar. Ia meminta kepada karyawan-karyawan senior agar memberikan kesempatan kepada pekerja muda.
"Jangan berpikir anak junior tak mampu, karena hanya anak muda yang bisa tidak tidur 2x24 jam untuk menyelesaikan masalah di lapangan," katanya. (hs)
• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.View the original article here
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.
0 comments:
Post a Comment