VIVAnews - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam pengembangan proyek Donggi-Senoro oleh Pertamina bersama tiga pelaku usaha lainnya. KPPU mengenakan denda kepada keempat pelaku usaha Rp31 miliar.
Dalam pernyataan kepada pers, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Nawir Messi menyebutkan telah terjadi pelanggaran dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro.
Donggi-Senoro merupakan proyek pengolahan gas dari gas alam menjadi gas alam cair. Ladang gas yang terletak di Kalimantan ini merupakan salah satu ladang gas besar di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan KPPU, keempat pelaku yang diduga melanggar adalah PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco E&P Tomori Sulawesi dan Mitsubishi Corporation.
Majelis Komisi berkesimpulan Mitsubishi Corp telah bersekongkol bersama Pertamina dan Medco Energi untuk mengatur dan menentukan Mitsubishi sebagai pemenang beauty contest yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Mitsubishi bersekongkol dengan Medco Energi dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNG Energi Utama. LNG Energi Utama sebelumnya melaporkan ke KPPU atas dugaan persekongkolan dalam tender di proyek Donggi-Senoro.
Padahal, informasi ini diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest sehingga mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan keempat pihak tersebut telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 menyebutkan, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Sedangkan, Pasal 23 menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
"Keempat pihak itu dikenai denda total sebesar Rp31 miliar untuk disetor kepada kas negara Republik Indonesia," ujar Nawir.
Perinciannya, Pertamina sebesar Rp10 miliar, PT Medco Energi Rp5 miliar, PT Medco E&P Rp1 miliar dan Mitsubishi Corp Rp15 miliar.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun, ketika dimintai konfirmasi mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut. "Itu tidak fair, tuduhan KPPU menyakitkan."
Harun mengatakan, proyek Donggi-Senoro merupakan proyek yang sejak 25 tahun yang lalu ditemukan. Namun, pengembangannya sangat lama. "Kami sudah investasi cukup besar. tetapi hanya dipersoalkan gara-gara kasus ini."
Padahal, dia menegaskan, apa yang dituduhkan KPPU tidak benar. "Kami tidak melakukan persekongkolan."
Presiden Komisaris PT Medco Energy, Hilmi Panigoro, tidak mengangkat telepon genggamnya ketika akan dimintai konfirmasi soal kasus ini.
Namun, menurut Harun, tanggapan Medco dan Mitsubishi mengenai kasus ini akan sama dengan Pertamina. "Karena kami merupakan konsorsium. Sehingga tanggapan kami satu kesatuan."
• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.View the original article here
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.
0 comments:
Post a Comment